Desa Balumbung

Kecamatan Tompobulu
Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

Administrator

17 Agustus 2025

540 Kali Dibaca

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah dokumen rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. APBDesa memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

APBDesa disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang berasal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen ini menjadi instrumen utama dalam mengelola keuangan desa agar transparan, partisipatif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Penyusunan APBDesa

Penyusunan APBDesa berlandaskan prinsip:

  1. Transparansi – masyarakat dapat mengetahui sumber penerimaan dan alokasi belanja desa.

  2. Akuntabilitas – penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

  3. Partisipatif – melibatkan BPD, lembaga desa, dan masyarakat dalam perencanaan.

  4. Disiplin Anggaran – pendapatan dan belanja disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan kemampuan desa.

  5. Keadilan – belanja diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas dan kelompok rentan.

Struktur APBDesa

Secara umum, APBDesa terdiri atas tiga komponen utama:

1. Pendapatan Desa

Sumber pendapatan desa meliputi:

  • Pendapatan Asli Desa (PADes): hasil usaha desa, aset desa, swadaya masyarakat.

  • Transfer: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan provinsi/kabupaten.

  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: hibah, donasi, atau bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

2. Belanja Desa

Dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan desa yang terbagi ke dalam beberapa bidang:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Bidang Pembangunan Desa.

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

3. Pembiayaan Desa

Terdiri atas:

  • Penerimaan Pembiayaan: sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), pencairan dana cadangan.

  • Pengeluaran Pembiayaan: penyertaan modal BUMDes, pembentukan dana cadangan, pembayaran pinjaman desa (jika ada).

Fungsi APBDesa

APBDesa memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Instrumen Perencanaan – menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan.

  2. Instrumen Pengawasan – masyarakat dan BPD dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa.

  3. Instrumen Evaluasi – sebagai acuan menilai efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.

  4. Alat Transparansi – menjamin masyarakat mengetahui alur penggunaan Dana Desa dan sumber lainnya.

Peran APBDesa dalam Pembangunan

Dengan APBDesa, desa memiliki kepastian dalam pengelolaan keuangan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Memperkuat kelembagaan desa dan BUMDes.

  • Mendukung pembangunan infrastruktur, sosial, dan ekonomi desa.

  • Memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

Penutup

APBDesa merupakan instrumen vital dalam tata kelola desa. Dengan penyusunan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat, APBDesa menjadi landasan kuat untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIRUDDIN

Sekretaris

ZAINUDDIN SALENG

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD IKBAL ARSYAD

Kaur Perencanaan

RIZAL AHMAD

Kasi Pemerintahan

BAHARUDDIN

Kaur Keuangan

NARDAH

Kaur TU dan Umum

ANDI DEWIYANTI K

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Balumbung

Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.892.777.000,00RP 1.892.777.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 925.301.000,00RP 300.000.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 817.983.000,00RP 817.983.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.074.794.000,00RP 1.074.794.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 925.301.000,00RP 300.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.4435695964927335
Longitude:120.01922070985532

Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa

Chat Kami