Desa Balumbung

Kecamatan Tompobulu
Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Artikel

Gambaran Umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Administrator

16 Agustus 2025

433 Kali Dibaca

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun, yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa terpilih. Penyusunan RPJMDes mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota dan kebijakan pembangunan nasional.

Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam merencanakan, mengarahkan, dan melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Prinsip Penyusunan RPJMDes

Sesuai dengan ketentuan Permendesa 21, penyusunan RPJMDes dilaksanakan dengan prinsip:

  1. Partisipatif – melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, hingga kelompok rentan.

  2. Transparansi – proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan dilakukan secara terbuka.

  3. Akuntabilitas – setiap kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sosial.

  4. Berkeadilan – memperhatikan kebutuhan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok marjinal.

  5. Kesinambungan – memastikan pembangunan desa berkelanjutan sesuai dengan potensi dan masalah yang ada.

Isi Pokok RPJMDes

Secara umum, RPJMDes memuat:

  1. Visi dan Misi Kepala Desa
    Menjadi dasar arah pembangunan desa selama masa jabatan enam tahun.

  2. Gambaran Umum Kondisi Desa
    Berisi data dan informasi tentang kondisi geografis, demografi, sosial, budaya, ekonomi, serta potensi desa.

  3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
    Disusun berdasarkan prioritas pembangunan, seperti peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.

  4. Rencana Program dan Kegiatan
    Program pembangunan dirinci berdasarkan bidang, seperti:

    • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    • Bidang Pembangunan Desa

    • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

    • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

  5. Mekanisme Pendanaan
    Sumber pembiayaan pembangunan desa, antara lain dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan pemerintah, maupun partisipasi swadaya masyarakat.

  6. Indikator dan Target Pencapaian
    Digunakan untuk mengukur keberhasilan program sesuai dengan tujuan pembangunan desa.

Peran RPJMDes dalam Pembangunan Desa

RPJMDes bukan hanya dokumen formal, tetapi juga instrumen strategis yang:

  • Menjadi acuan pembangunan tahunan desa yang dituangkan dalam RKP Desa.

  • Menjamin adanya keselarasan antara pembangunan desa dengan daerah dan nasional.

  • Menjadi pedoman untuk pengelolaan Dana Desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

  • Menjadi dasar dalam evaluasi kinerja pemerintahan desa setiap tahun.

Penutup

RPJMDes merupakan wujud komitmen desa dalam melaksanakan pembangunan yang terarah, terukur, dan partisipatif. Dengan adanya RPJMDes sesuai Permendesa 21 Tahun 2020, desa memiliki pedoman yang jelas dalam mewujudkan visi pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan desa yang maju, mandiri, serta berkelanjutan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMIRUDDIN

Sekretaris

ZAINUDDIN SALENG

Kasi Kesejahteraan

MUHAMMAD IKBAL ARSYAD

Kaur Perencanaan

RIZAL AHMAD

Kasi Pemerintahan

BAHARUDDIN

Kaur Keuangan

NARDAH

Kaur TU dan Umum

ANDI DEWIYANTI K

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Balumbung

Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Galeri Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.892.777.000,00RP 1.892.777.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 925.301.000,00RP 300.000.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 817.983.000,00RP 817.983.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.074.794.000,00RP 1.074.794.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 925.301.000,00RP 300.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.4435695964927335
Longitude:120.01922070985532

Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa

Chat Kami